Selasa, 22 Januari 2013

WN Inggris Gugat Cap Kaki Tiga karena Gunakan Lambang Negara

Lintas Jagat - Minuman penyegar dan penyehat dengan merek Cap Kaki Tiga kembali digugat. Kali ini merek yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu digugat seorang warga negara Inggris, Rusel Vince, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

WN Inggris Gugat Cap Kaki Tiga karena Gunakan Lambang Negara - http://lintasjagat.blogspot.com/

Merk yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia tersebut dilaporkan menggunakan lambang sebuah negara persemakmuran Inggris yaitu negara Isle Of Man. Menurut Russel seperti yang dilansir Kompas.com, Ken Wen tidak berhak mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga beserta sebuah gambar kaki tiga.

Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara Ingris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, seusai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.

WN Inggris Gugat Cap Kaki Tiga karena Gunakan Lambang Negara - http://lintasjagat.blogspot.com/


Sementara dalam berkas gugatan disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah lambang negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga merupakan merek untuk jenis produk minuman. gambar kaki tiga yang digunakan oleh Ken Wen memang memiliki kemiripan dengan Kaki tiga Isle Of Man, dimana terdapat tiga kaki yang menekuk dengan aksen bintang di setiap tumit kakinya.

penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen dikhawatirkan akan berujung kepada konflik antarnegara, yaitu Indonesia dengan negara Isle of Man. Apalagi, keberadaan merek Cap Kaki Tiga sempat menjadi sengketa. Russel takut kalau permasalahan hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of Man terlibat, padahal tidak.

Oleh karena itu, dalam tuntutannya, ia meminta kepada hakim agar memerintahkan Ditjen HaKI membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga.
Kuasa hukum Ken Wen, Yosef Badoeda pun menyatakan bahwa Russel Vince tak berhak mengajukan gugatan karena bukan pihak yang menurut Undang-undang boleh mengajukan gugatan pembatalan merek.

Larutan - http://lintasjagat.blogspot.com/
“Ia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan,” ujar Yosef.
Selain soal legal standing, Ia juga menilai, gambar kaki tiga yang digunakan dalam merek kliennya memiliki makna tersendiri.

“Kaki ke atas keseimbangan, ke depan kerendahan hati, ke bawah, kerja keras,” ujarnya.
Adapun keberadaan merek tersebut menurut Yosef sudah ada sejak 75 tahun yang lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar